Kebangkitan Dan Keruntuhan Khilafatul Muslimin
Oleh : Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja’
Disampaikan Pada Kongres Mujahidin I Yogyakarta
(5-7 Jumadil Ula 1421 H/5-7 Agustus 2000 M)
Islam dengan misinya yang diumumkan sejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam berada di Mekah sebagai “Rahmatan Lil ‘Alamin”.
“dan kami mengutusmu (hai Muhammad) hanyalah sebagai rahmat bagi sekalian alam”. (Qs. Al Anbiyaa’ : 107)
Dan pernyataan beliau bahwa, beliau adalah utusan Allah kepada seluruh manusia, merupakan suatu pencanangan dimulainya era globalisasi berdasarkan konsep Islam yang bersifat universal, walaupun pada saat pengumuman itu, ajaran Islam belum sempurna.
Kini zaman menampakkan dirinya melalui istilah Milenium ketiga/zaman globalisasi bersama konsep universal buatan manusia merupakan rahmat karunia Allah Subhanahu Wata’ala bagi kaum muslimin pengemban misi Rahmatan Lil ‘Alamin, yang wajib disyukuri dan harus terus diantisipasi demi upaya mewujudkan kejayaan Islam, teraplikasinya system Islam dalam kehidupan nyata dan terbentuknya masyarakan yang cinta damai serta sejahtera lahir dan batin.
Alam semesta beserta segala isinya adalah milik Allah. Dia pencipta tunggal bagi keseluruhan yang ada, yang kita ketahui ataupun yang tidak kita ketahui. Maka hanya dengan menuruti segala kehendakNya lah, keadilan, kesejahteraan terwujud serta kedzaliman dan kerusakan tercegah.
Misi Rahmatan Lil ‘Alamin, telah terbukti dimasa lampau mengakhiri segala kebejatan moral manusia melalui penetapan ajaran Allah dan RasulNya secara menyeluruh.
Sejarah membuktikan bahwa kepemimpinan Rasulullah Sallallahu ‘alaihi Wasallam selama kurang lebih 23 tahun (dua puluh tiga tahun) dari Mekah ke Madinah Al Munawarah adalah kepemimpinan terbaik, paling sukses yang pernah ada dipermukaan bumi ini; kepemimpinan Islam, yang mewajibkan seluruh kaum muslimin tunduk dibawah satu kepemimpinan dan mengharamkan perpecahan dalam berbagai sekte dan golongan.
Perpecahan dalam Islam yang mengakibatkan golongan-golongan (sekte-sekte, partai-partai, firqah-firqah) yang tidak dapat dipersatukan dalam satu jama’ah sebagai wadah wihdatul ummah dibawah satu kepemimpinan, jelas dinyatakan Allah sebagai satu kemusyrikan sesuai firmanNya:
“Dan janganlah kamu Termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka”. (Qs. Ar Ruum : 31-32).
Oleh karena itu semua golongan Islam yang pada saat ini berjumlah 1001 macam, wajib berupaya agar dapat dipersatukan di bawah satu kepemimpinan Islam di tingkat Internasional. Tanpa upaya kearah tersebut, maka potensi ummat Islam hilang dan merupakan dosa.
Sesungguhnya bibit-bibit perpecahan dalam Islam sudah ada semenjak Rasulullah Sallallahu ‘alaihi Wasallam masih hidup melalui provokasi orang-orang munafik namun dapat diatasi.
Setelah Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat, kepemimpinan beralih kepada Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq sebagai Khalifatur Rasul, kemudian diteruskan oleh Khalifah yang kedua, ketiga dan keempat, perpecahan ummat Islam masih dapat diatasi dan potensi ummat Islam tetap terjamin dalam mempertahankan kewibawaan kaum Muslimin. Keempat Khalifah tersebut selama kurang lebih 30 tahun adalah para pemimpin dalam sistem Islam yang melanjutkan kepemimpinan Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam yang disebut sistem Khilafah Islamiyyah. Kepemimpinan sistem Khilafah inilah merupakan satu-satunya sistem yang mungkin mampu menjaga keutuhan ummat Islam dalam satu Wihdatul Ummah, dibawah seorang Imam/Khalifah/Amirul Mu’minin, sedang sistem-sistem lainnya adalah mustahil dapat mempersatukan ummat Islam.
Kaum Muslimin dan Muslimat yang berbahagia.
Islam telah menentukan Istilah kepemimpinannya sendiri bagi kepemimpinan seluruh kaum muslimin diatas permukaan bumi ini, sesuai Firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (Qs. An Nisaa : 59)
Tentunya semua kaum muslimin dapat memahami, bahwa jika Allah telah mewajibkan tha’at kepada Rasulullah dan Ulil Amri, maka dimanapun kelompok orang yang beriman berada, mereka tidak dapat membuat ketentuan sendiri untuk tidak mentha’ati Ulil Amri; sebab jika seorang mu’min meninggal, maka ia tidak boleh menjawab bahwa ia tidak butuh pada Ulil Amri ataupun tidak mentha’ati Ulil Amri, padahal Allah telah mewajibkannya. Akankah kaum Muslimin menjawab bahwa belum saatnya mentha’ati Ulil Amri sebagai Imam/Khalifah/Amirul Mu’minin demi keutuhan Jama’ah dan tercegahnya perpecahan?.
Betapa indahnya jika setiap mu’min/mu’minah dipermukaan bumi ini menyadari pentingnya mempunyai Ulil Amri untuk dapat menyempurnakan ibadah kepada Allah dan agar ummat Islam mempunyai suara di tingkat Internasional sehingga tak dapat diremehkan oleh siapapun juga. Sebuah misi yang dinyatakan sebagai “Rahmatan Lil ‘Alamin” perlu diupayakan secara damai, sebagaimana Rasulullah sebelum hijrah terlebih dahulu mengutus Mushab bin Umair untuk mendakwahkan misi Islam ke negeri Madinah; sehingga mayoritas penduduk Madinah menerima baik da’wah yang disampaikannya. Pada saat Rasulullah bersama sahabat beliau diperintahkan untuk berhijrah, situasi kota Madinahpun siap untuk menyambut kedatangan beliau bersama kaum Muhajirin sehingga orang-orang yang non Muslimpun bersedia tunduk dibawah kepemimpinan Islam.
Memang sudah menjadi sunatullah bahwa suatu misi ummat hanya akan meraih kemenangan jika misi tersebut mendapat dukungan ummatnya, dan selama belum mendapatkan dukungan dari mayoritas ummat, maka kemenangan belum dapat diharapkan di atas dunia. Perlu mendapat perhatian khusus bahwasanya yang menjadi fokus hijrahnya Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam bersama sahabat beliau ke Madinah bukan masalah pelaksanaan Syari’ah, akan tetapi yang menjadi persoalan pokoknya adalah untuk mendapatkan dukungan masyarakat/ dukungan mayoritas ummat yang ada pada saat itu, sementara syari’ah baru sempurna setelah + 10 tahun kemudian.
Upaya untuk mendapat dukungan mayoritas ummat itulah yang harus dimaksimalkan dengan terlebih dahulu menunjuk seorang pemimpin sebagai Imam/Khalifah ummat Islam. Maka Khilafah Islamiyyah milik kaum muslimin atau Khilafatul Muslimin berkewajiban membentuk perwakilan-perwakilannya diseluruh dunia, terutama disetiap kampung di Negeri ini sebagai sponsor Madinah, sehingga terbentuk masyarakat Madani yang kita cita-citakan bersama, kebebasan dan kemerdekaan ummat non muslim melaksanakan peribadatan masing-masing.
Kaum Muslimin yang Saya Hormati
Sungguh kejayaan yang dicapai kaum Muslimin dimasa dahulu hanyalah karena mereka mampu mempertahankan keutuhan ummat dibawah sistem Khilafah dengan membuktikan Sam’an wa tho’atan kepada Ulil Amri mereka. Apabila sistem kepemimpinan Islam tidak lagi mempertahankan kesatuan kaum muslimin, maka disaat itu pulalah potensi ummat Islam mulai melemah, wibawa mereka mulai memudar dan ummat terpecah-belah menjadi berkeping-keping dan bergolong-golongan menuju kehancuran.
Semestinya hal tersebut tidak boleh terjadi; dimana ancaman Allah dan Rasul terhadap perpecahan itu sudah cukup jelas; dan secara rasional dapat dipahami bahwa perpecahan suatu ummat tak mungkin menghasilkan kekuatan kecuali hanya akan menghasilkan kelemahan dan kehancuran. Poin inilah yang seharusnya terlebih dahulu diupayakan oleh orang-orang yang tulus ikhlas, agar ta’ashub golongan, kebanggaan suku/ras dan watak-watak jahiliyah lainnya dapat ditekankan, demi terciptanya kembali Wihdatul Ummah meraih kejayaan Islam.
Untuk hal tersebut tidak ada jalan lain kecuali timbulnya kesadaran kaum muslimin sendiri untuk mempersatukan diri di bawah satu sistem kepemimpinan Islam, yaitu sistem Khilafah Islamiyyah sebagai Khilafatul Muslimin tanpa menyebut-nyebut golongan apapun. Apabila ummat Islam tidak hidup dibawah sistem Khilafah , maka kaum muslimin berarti rela hidup dibawah sistem non Islami.
Demi menghindari hal tersebut, konon kabarnya Almarhum Imam S.M. Kartosuwiryo telah memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia pada tanggal 7 Agustus 1949, dengan cita-cita berdirinya Kekhalifahan di muka bumi ini (Khalifah Fil ‘Ardhi), dimana pada kenyataannya saat ini Kekhalifahan kaum Muslimin atau Khilafatul Muslimin telah hancur semenjak 1924 di Turki dibawah Kekhalifahan Utsmaniyah atas konspirasi barat yang anti kesatuan Islam.














